Jakarta, SUARAKYAT.net — Salah satu wujud komitmen Polri untuk menjaga dan terus mengoptimalkan kinerja jajaran yang bertanggung jawab dan profesional adalah dengan menerapkan pengawasan melekat atau disingkat dengan waskat. Penekanan untuk melakukan waskat dalam organisasi Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat. Pengawasan melekat sebagai upaya untuk memastikan berjalannya proses, hasil, dan evaluasi dapat sesuai dengan rencana pada dasarnya memang telah jamak diterapkan dalam pengelolaan lembaga negara yang mana hari merupakan tanggung jawab Divisi Propam Polri yang dipimpin oleh Irjen Pol Syahardiantono.
Koordinator Komando Masyarakat Arus Depan Pancasila (KOMRAD Pancasila) Antony Yudha mengatakan bahwa optimalisasi Pengawasan melekat Polri merupakan bentuk modernisasi lembaga Polri dalam upaya mewujudkan Polri yang modern.
“ Optimalisasi pengawasan melekat merupakan komitmen untuk menciptakan Polri sebagai Organisasi yang transparan,modern dan effisien dalam meningkatkan kerja-kerja Polri tentunya dalam hal ini Divpropam Polri patut diapresiasi.”
Berkaitan dengan itu, Polri bekerja sama dengan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas, melakukan kajian untuk mengetahui sejauh mana kualitas implementasi pengawasan melekat sudah dilakukan di tingkat seluruh satuan wilayah (satwil). Penelitian ini menggunakan proses pengumpulan dan analisis data dari survei tatap muka kepada masyarakat. Hasil survei tatap muka yang dilakukan kepada 100 responden untuk setiap wilayah Polda dengan total keseluruhan 3.400 responden masyarakat umum menunjukkan capaian sangat positif bagi kinerja Polri. Secara rata-rata tak kurang 87,8 persen publik menyatakan puas atas kinerja yang ditunjukkan oleh Polri.
“ Tingginya Hasil survei litbang Kompas terhadap kepuasan pelayanan Polri tidak lepas dari Fungsi pengawasan internal yang berjalan baik dibawah pimpinan Irjen Syahardiantono selaku Kadivpropam.” Tutup antony.