Oleh Ahmad F Ridha, praktisi komunikasi publik
Jakarta, SUARAKYAT — Pada yang tanggal 15 Februari 2018 gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta untuk periode 2018 – 2020.
Hal ini sesuai berdasarkan UU nomor 32 / 2002, terutama pada pasal 9 ayat 3 yang mengatur masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah adalah selama 3 tahun.
Namun kepengurusan KPID DKI ini terlihat sangat istimewa dimana hingga saat ini (kurang lebih 2 tahun) belum dilakukan pengangkatan anggota baru.
Sebenarnya perpanjangan masa jabatan untuk mengisi kekosongan sesuatu yang lumrah. Bahkan KPI Pusat periode 2019 – 2022 juga pernah mengajukan perpanjangan masa jabatan selama 3 bulan hingga dilantiknya anggota baru.
Perpanjangan masa jabatan hingga hampir 3 tahun (satu periode masa jabatan) sepertinya harus kita cermati atas dasar hukum apa, mengingat fungsi lembaga menyangkut pengawasan penyiaran terlebih pada saat ini dimana kita sudah memasuki tahun politik dan fungsi pengawasan menjadi sangat krusial dan diperlukan.